Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan bahwa Diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/ korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat. Disamping itu, bagi notaris, agar dapat memberikan pemahaman yang memadai terhadap para pelaku usaha/koorporasi sehingga tercipta pemahaman yang komprehensip terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat di Wilayah yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pelapor pemilik manfaat (Beneficial Ownership) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
“Jumlah korporasi pada tahun 2021 di Sulsel sebanyak 49.382 korporasi dan sudah melakukan pelaporan sebanyak 10.003 korporasi,” lanjut Yani dalam laporannya.
Terakhir dalam laporannya, Yani menyampaikan, kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Selatan, Notaris dan Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel.
Adapun peserta berjumlah 50 orang terdiri dari Pelaku Usaha/ Korporasi sebanyak kurang lebih 20 Korporasi, 15 Orang Notaris dan 15 Instansi terkait lainnya serta Pelaksana Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.(*)