FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan selenggarakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi dilaksanakan dari tanggal 7 – 8 Juni 2022 di Hotel Rinra Makassar.
Kegiatan ini mengangkat tema “Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/ Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah”. Hal ini sebagai upaya peningkatan layanan AHU di Wilayah untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responship terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership).
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat suatu korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum, tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas-aktivitas terlarang lainnya sangat dimungkinkan dapat terjadi.