FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua tersangka kasus aborsi tujuh janin telah tiba di Polrestabes Makassar. Saat ini, keduanya masih menjalani penahanan untuk dilakukan pemeriksaan jiwa pada Sabtu (11/6/2022) besok.
NM (29) telah tiba Jumat kemarin lebih lambat dari jadwal yang diperkirakan oleh Reskrim Polrestabes Makassar. Sementara SM (30) tiba lebih awal kamis lalu. Sampai saat ini Polrestabes Makassar akan memperdalam pemeriksaan untuk keduanya dan melakukan tes kejiwaan.
Humas Polrestabes Makassar AKP Landok sebelumnya telah menjadwalkan tes kejiwaan untuk kedua sejoli tersangka aborsi tujuh janin, namun sampai saat ini belum ada perkembangan.
Fakta-fakta sebelum pemeriksaan jiwa telah mencuat, salah faktor aborsi yang dilakukan oleh keduanya karena belum sanggup menjalin hubungan rumah tangga.
"Faktor aborsi tujuh janin ini ketika NM menagih janjinya kepada SM untuk menikah, ternyata keluarga SM tidak menyetujuinya. Di sisi lain SM belum punya pekerjaan tetap," kata AKBP Reonald Simanjuntak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat, 10 Juni 2022.
Sementara untuk fakta tujuh janin yang telah diaborsi oleh NM masih akan didalami oleh Polrestabes Makassar, pasalnya SM yang diduga menjadi tersangka lelaki mengelak jika tujuh janin tersebut miliknya. AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka ini juga akan menjalani tes DNA.
"Karena SM hanya bilang katanya dia hanya punya empat janin, sementara NM bilang kalau semua janin itu hasil dari perbuatannya dengan SM," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, saat ditemui. (ahmad habibi/fajar)