Pastikan Akurasi Alat UTTP, Disperindag Sinjai Rutin Lakukan Tera Ulang

  • Bagikan
Kepala Disperindag Kabupaten Sinjai, Muh Saleh.

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Untuk memastikan akurasi alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Sinjai, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM rutin melakukan tera ulang alat UTTP pedagang.

Sasaran wajib tera ulang ini adalah pedagang di pasar tradisional yang ada diberbagai kecamatan yang menggunakan alat ukur, timbang dan takar serta perlengkapannya untuk dilakukan tera ulang.

Kepala Disperindag Kabupaten Sinjai, Muh Saleh, mengatakan, kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepuasan kepada konsumen ketika berbelanja.

Hal ini juga menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Jadi kita rutin lakukan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan oleh para pedagang yang ada di Pasar untuk memberikan rasa perlindungan kepada konsumen dan tidak terjadi kecurangan saat transaksi jual beli,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa masih ada beberapa oknum pedagang yang masih nakal menggunakan alat ukur yang tidak sesuai standar sehingga pihaknya terus memberikan edukasi dan kesadaran kepada pedagang agar menggunakan alat ukur yang sudah ditera ulang.

“terkadang kami dapatkan alat ukur yang tidak sesuai standar dan itu kita tarik dan hancurkan. Kami juga harap pembeli agar cermat melihat alat ukur yang digunakan oleh pedagang, ” katanya.

Selain alat timbang pedagang, Disperindag Sinjai juga rutin melakukan tera ulang alat ukur pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

  • Bagikan