Videokan Keintiman saat Pacaran, Tak Terima Diputus, Pelajar SMA Sebar Video Mesumnya dengan Mantan

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Beberapa alat bukti yang sudah disita yaitu pakaian yang digunakan pelaku dan korban sesuai yang ada di dalam video. Kemudian ada HP yang digunakan untuk merekam atau menyebarkan video tersebut.

Untuk motif pelaku menyebarkan video, Sukadana mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja dugaan sementara karena pelaku sakit hati, mantan pacarnya itu tidak mau diajak balikan.

“Video itu untuk mengikat korban agar tidak berani dengan pria yang lain,” tuturnya.

Diketahui, pelaku memang tidak menyebarkan video tersebut ke media sosial tetapi hanya ke satu orang saja yaitu teman dekat korban. Hanya saja bagaimana video tersebut menyebar hingga diketahui masyarakat, pihaknya belum mengetahui rinci. “Ini coba nanti kita telusuri,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku A terancam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Persetubuhan Anak sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 Junto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version