FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Gedung olahraga (Gor) Andi Ninnong di Kabupaten Wajo hanya menyisakan kerangka. Dewan meminta bangunan tidak dibiarkan terbengkalai. Mesti dimanfaatkan.
Bangunan yang terletak di Jalan Rusa Sengkang Kecamatan Tempe telah ditumbuhi semak belukar. Berdasarkan informasi dihimpun FAJAR, proyek ini dibangun tahun 2008. Menelan anggaran cukup fantastis, Rp1,5 miliar.
Proyek yang dilakukan PT. Dieta Batara Sakti, bermasalah dan tidak dilanjutkan pembangunannya, lantaran spesifikasi bangunan tidak sesuai bestek. Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyeret tujuh pelaku.
"Harusnya bisa di manfaatkan, karena kasusnya sudah selesai," ujar anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A.Latief kemarin.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo diminta memanfaatkan kerangka Gor itu. Salah satunya guna menjalankan program Bupati Wajo Amran Mahmud, ingin menyediakan sport center.
"Kelayakannya perlu disurvei dulu. Bagaimana kondisi struktur bangunannya. Sayang kalau tidak digunakan," harapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Disporapar Wajo, Dahniar Gaffar memilih berdalih. Pihaknya menegaskan belum bisa merealisasikan kegiatan diatas pembangunan pada proyek 2008 terbengkalai itu.
Perkembangan kasusnya belum diketahui.
"Belum disentuh. Karena pernah berproses hukum," tutupnya. (man/fajar)