Penambahan Komposisi Direksi BUMD Terkesan Dipaksakan, Pengamat Sebut Perlu Landasan Hukum yang Jelas

  • Bagikan
ILUSTRASI. (int)

Pihaknya akan menggunakan skoring untuk menentukan posisi itu.

Diketahui, tercatat ada 89 peserta lelang jabatan BUMD yang lolos administrasi diantaranya, 45 calon direksi dan 44 calon dewas di enam BUMD yakni Perumda Air Minum Makassar, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, RPH dan BPR.

Lebih rinci calon Direksi PDAM yang lolos 13 dari 16 pendaftar. Dewas 15 dari 21 yang mendaftar. Untuk PD Parkir, 11 calon Direksi lolos dari 14 pendaftar dan 8 Dewas dari 11 pendaftar.

Selanjutnya, di PD Pasar, 10 calon direksi yang lolos dari 13 pendaftar dan juga 10 calon dewas yang lolos dari 15 pendaftar.

Di PD terminal enam peserta lelang direksi yang mendaftar lolos secara keseluruhan dan 3 dewas yang lolos dari 5 pendaftar.

Terakhir PD RPH 3 calon direksi dari 8 pendaftar dan 3 calon dewas dari 6 pendaftar. Kemudian BPR, 2 calon direksi dan lima calon dewas.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Unhas, Dr Aswar Hasan mengatakan, aturan dalam penetapan jumlah masing-masing jabatan di Perumda belum jelas, namun pemkot sudah sesumbar mengklaimnya.

Ia menilai, prinsipnya harus ada aturan terlebih dahulu untuk diikuti, sebelum menetapkan jumlah komposisi direksi dan dewas di Perumda.

"Bukan ada orangnya baru diikuti perwali, tetapi perwali yang diikuti oleh orang, untuk menempatkan komposisinya," tegas Aswar.

Jika terjadi fenomena; orangnya terlebih dahulu baru perwali maka cenderung dipaksakan.

"Kalau begitu tidak berlaku prinsip right man on the right place; artinya tidak berlaku menempatkan orang sesuai tempatnya," jelas Dosen Fisip Unhas ini.

  • Bagikan

Exit mobile version