Penambahan Komposisi Direksi BUMD Terkesan Dipaksakan, Pengamat Sebut Perlu Landasan Hukum yang Jelas

  • Bagikan
ILUSTRASI. (int)

Prinsip penempatan orang, ungkap dia, harus selalu sesuai dengan aturan, yang mana aturan menjabarkan kriteria lalu dicarilah orang untuk memenuhi kriteria itu.

Pertanyaannya, lanjut dia, berdasarkan apa komposisi itu dibentuk?

"Artinya aturan dulu baru orang, jangan orang dulu baru aturan," tegasnya, lagi.

Mengelola negara kata Dosen Fisip itu, harus berdasarkan aturan dan aspirasi. Bukan keinginan. Aspirasi yang dimaksud ialah suara masyarakat dari DPR.

"Kacau kita punya kota ini kalau dikelola tanpa aturan," keluhnya.

Sementara itu, pengamat Politik dan Pemerintahan Ali Armunanto mengatakan, semua tindakan dan keputusan harus ada dasar hukumnya.

Terkait dengan penetapan direktur dan dewas BUMD itu, maka harus ada acuan, jika tidak maka jadi masalah pada kemudian hari.

Jika pun belum ada, pastinya pemkot harus ada kompromi lagi dengan DPR.

Selanjutnya, dia membeberkan BUMD memang kerap dijadikan sebagai tempat mengakomodir kepentingan politik.

Itu dijelaskannya, dalam artian mengakomodir di luar posisi struktural.

"Kalau pendukung yang PNS kan dikasih jabatan PNS saja, tetapi yang di luar ini jalurnya cuma dua. Kalau bukan tenaga ahli, tentu jadi direksi di BUMD," ujarnya.

Olehnya dalam pengamatannya, mereka yang mengisi jabatan itu selalu berlatar politik, bukan profesional.

"Saya rasa di manapun itu. Di Pemprov dulu yang perusda polanya sama," ucapnya.

Lebih jauh, kata dia, akhirnya masyarakat sendiri tidak bisa berharap banyak dari BUMD.

Hal itu pun menunjukkan political will yang ada lebih mengakomodasi jaringan-jaringan yang terhubung.

  • Bagikan

Exit mobile version