7 Sasaran Prioritas Operasi Patuh 2022 di Makassar, Denda Menanti

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patopoi memimpin Apel Gelar Operasi Kepolisian Patuh 2022 di Halaman Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (13/6/2022).

Apel Operasi Patuh 2022 tersebut dihadiri oleh unsut TNI, Jasa Raharja dan Dishub. Pelaksanaan operasi kepolisian patuh mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Patopoi menekankan, Operasi Patuh 2022 di Sulsel dimulai tanggal hari hingga 26 Juni mendatang.

“Selama operasi ini berlangsung, akan ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi,” sebut Patopoi.

Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya yaitu Melebihi Batas Kecepatan Maksimal berdasarkan pasal 287 ayat 5 dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-

Mengemudikan Kendaraan Dalam Pengaruh Alkohol berdasarkan pasal 311 No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,-

Melawan Arus berdasarkan pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 di ancam dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-

Menggunakan HP Saat Mengemudi berdasarkan pasal 283 UU Lalu Lintas dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.750.000,-

Tidak Menggunakan Helm SNI berdasarkan pasal 291 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-

Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman berdasarkan pasal 289 1 (satu) atau denda paling banyak Rp250.000,-

  • Bagikan