7 Sasaran Prioritas Operasi Patuh 2022 di Makassar, Denda Menanti

  • Bagikan

Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari 1 Orang berdasarkan pasal 292 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (pojoksulsel)

  • Bagikan