FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Satu satu gedung permanen yang terletak di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan ternyata tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Perizinan DPMTSP Makassar, Firman Purna mengakui bahwa pembangunan gedung tersebut tak memiliki IMB. Maka perlu dihentikan.
"Sesuai data yang ada di DPMPTSP, bangunan yang dimaksud belum memiliki IMB. Namanya gedung permanen," singkatnya, Senin, (13/6/2022).
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, ia telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) bersama Satpol PP Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bangunan di Jalan Boulevard (samping kantor BCA) beberapa waktu lalu.
Dalam hasil sidak itu, ditemukam gedung tersebut melanggar karena belum mengantongi IMB.
Sehingga, DPRD merekomendasikan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan. Sembari memberikan waktu kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan.
"Kan SOP-nya, dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran maka dicabut. Ini kan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung. Bukan aduan," terang RTQ.
Namun, sampai kemarin, Satpol PP disebut belum melaksanakan rekomendasi itu.
"Sehingga kami beranggapan, perlu dievaluasi pemerintah kota karena lamban dalam melaksanakan Perda," keluhnya.
"Jadi kami minta evaluasi Satpol PP dan menempatkan orang yang paham dalam proses penyidikan Perda ini. Kan kewenangan Satpol PP itu bisa menyelidiki dan melakukan penyidikan," sambung legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (selfi/fajar)