DPRD Sulsel Minta Gubernur Tinjau Ulang Peraturan Vaksin Booster Jadi Syarat Pencairan TPP ASN

  • Bagikan
ILUSTRASI. (INT)

Sudirman mengungkapkan, Pemprov Sulsel hanya mengatur mengenai TPP, untuk gaji ASN itu merupakan hal wajib.

"Gajinya tetap kita bayarkan karena itu wajib, Sunnah itu TPP berdasarkan performa ASN, Kita tidak akan mengalah,"ungkapnya.

Menurut Sudirman, ASN sebagai aparat pemerintah harus menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau ASN kita sebagai aparat pemerintah tidak menjadi contoh bagaimana dengan yang lain,"tegasnya.

Dirinya memberikan contoh saat paling pertama merasakan vaksin Covid 19. Sebagai kepala daerah, dia yakin harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Saya dulu paling cepat suntik vaksin karena masih muda, jadi cepat lolos screening," pungkasnya.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022. Ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi, Abdul Hayat Gani.

Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.

"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.

Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.

  • Bagikan

Exit mobile version