DPRD Sulsel Minta Gubernur Tinjau Ulang Peraturan Vaksin Booster Jadi Syarat Pencairan TPP ASN

  • Bagikan
ILUSTRASI. (INT)

Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat
Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.

Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.

"Demikian disampaikan untuk maklum atas perhatiannya diucapkan terima kasih," katanya.

Saat dikonfirmasi, Abdul Hayat mengaku baru akan mengecek kebenaran surat tersebut.

"Saya cek dulu ke badan keuangan daerah dan BKD dulu ya. Jangan sampai salah," katanya saat dihubungi Minggu (22/5/2022). (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version