FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tenaga honorer dihapus terhitung mulai 23 November 2023. Penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai Desember 2023.
Aturan tenaga honorer dihapus dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Kebijakan tenaga honorer dihapus berpotensi membuat ratusan ribu pegawai di instansi pusat dan daerah kehilangan pekerjaan.
Tenaga honorer bakal menjadi penyumbang angka pengangguran di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,83% dengan jumlah pengangguran 8,4 juta orang.
Jika 400 tenaga honorer jadi pengangguran, maka jumlah pengangguran di tanah air bakal bertambah menjadi 9 juta orang pada 2023 mendatang.
Diketahui, jumlah tenaga honorer Kategori II (K2) per Juni 2021 sebanyak 410.010 orang. Rinciannya, 123.502 orang tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.
Dari 279.393 tenaga administrasi itu, sebanyak 184.239 orang berkualiifikasi pendidikan D-III ke bawah.
Mereka sebagian besar bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, administrasi di puskesmas dan rumah sakit.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menghapus pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023.