Enam Bulan Digodok, Perda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu Ditetapkan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Antar Waktu akhirnya ditetapkan menjadi Perda setelah kurang lebih enam bulan digodok, Rabu, 15 Juni.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu menjadi Perda yang dilakukan Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir dan Wakil Ketua DPRD Maros, Haeriah Rahman dalam Rapat Paripurna.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan untuk Pilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini ada 16 desa yang mengikuti tahapan.

"Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp500 juta dari APBD untuk pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini," ungkap Chaidir usai melakukan penandatanganan Ranperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

Dia juga menjelaskan kalau dalam Perda itu ada beberapa yang menjadi pembahasan. Salah satunya tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut dalam pencalonan kepala desa.

"ASN boleh ikut, silahkan bermohon untuk pembuatan rekomendasinya dan akan kami pertimbangkan apakah ASN ini cakap untuk menjadi calon kepala desa dan pastinya harus bebas temuan," kata mantan Ketua DPRD Maros ini.

Dia juga mengimbau agar nantinya para calon kades nantinya bisa bermain adil.

"Kita harus belajar dari kabupaten lain yang telah melakukan pilakdes. Memang gesekan saat pilkades kerap terjadi, karena antara calon dengan masyarakat sangat dekat. Tapi kita berharap para calon bisa menjaga agar situasi tetap kondusif nantinya, sehingga pilkades bisa berjalan dengan aman," harapnya.

  • Bagikan