Enam Bulan Digodok, Perda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu Ditetapkan

  • Bagikan
IST

Dia mengatakan untuk keamanan Pilkades pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan kita akan libatkan forkopimda. Mengingat ada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD, Muhammad Idrus, mengatakan untuk jadwal yang disusun, tahapan pemilihan kepala desa akan dimulai pada bulan Juli. Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada November mendatang.

"Jadi ada 16 desa yang akan menggelar kontestasi Pilkades tahun ini. Yakni Desa Timpuseng, Patanyamang, Cenrana, Bonto Tallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Tompobulu, Bonto Matinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu dan Tellumpanuae," ungkapnya.

Sedangkan dua desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ada Desa Salenrang Kecamatan Bontoa dan Desa Batu Putih Kecamatan Mallawa.

Idrus juga menjelaskan untuk pembatasan umur yang selama ini diberlakukan untuk bakal calon kepala desa, dihapus.

"Jadi sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. Sekarang minimal 25 tahun bisa mencalonkan di desa," jelasnya.

Untuk, syarat domisili, lanjutnya, penduduk luar desa pun, bisa mendaftar menjadi calon kepapa desa.

"Dulu kan calon kepala desa itu hanya boleh yang berasal dari desa yang bersangkutan. Sekarang sudah tidak dibatasi lagi," pungkasnya. (rin)

  • Bagikan