Sekertaris PT Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda, Andi Rio Ilham Monry, mengatakan lewat pertemuan kedua, warga Latanete telah ditawarkan solusi. Dimana mereka harus membayar kekurangan pembayaran selama ini terhitung dari 2011. Sebab selama 20 tahun mereka hanya bayar Rp65 juta.
"Bayangkan 20 tahun itu hanya 250 ribu per bulan, itu ruko tiga lantai. Harusnya mereka bayar 40-50 juta pertahun, itu yang tidak mau mereka bayar karena menganggap ada SHGB sampai 2031," ucapnya.
Lalu kata Andi Rio, tidak ada surat perjanjian yang bisa diperlihatkan ke Perseroda sekarang. Hal itu yang masalah dan melanggar Ketentuan PP 40 tahun 96 tentang, HGB diatur untuk penerbitan maupun perpanjangan HGB harus ada perjanjiann sewa dengan pemilik HPL dari Perusda.
Sementara saat perpanjangan tidak diminta oleh BPN, itulah dianggap cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan perjanjiannya.
Ketentuan lain, HGB diatas HpL bisa dibatalkan kalau tidak dilaksanakan kewajibannya, tetapi tetap dieksekusi oleh BPN.
"Pembatalan tidak dilakukan karena kami dpaat temuan fleksibel. Pertemuan ditolak marena mereka menganggap harga mahal apa dasarnya. Itu yang harusnya dibahas dipertemuan kedua, tetapi mereka memilih meninggalkan ruangan," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga Jadir dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Posisi mereka bisa dikatakan tercengang mendengar masukkan dari pihak warga yang mengeluarkan uneg-unegnya.(wis)