Dewan Soroti Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP Makassar Terkait IMB

  • Bagikan
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Sadiko

“Finalisasi dari permohonan IMB ada di Dinas Perizinan. Inilah yang menjadi tanda tanya kenapa tiba-tiba berbeda pendapat, yang semestinya sepaham. Kalau tadi Dinas Tata Ruang mengatakan ada begini, sudah ada izinnya apa. Sementara Dinas Perizinan (DPMPTSP) mengatakan belum,” ucapnya.

Selain itu, pihak pengelola mengaku belum membayar karena persoalan hitungan belum selesai.

“Pada akhirnya, apa yang diinginkannya tidak tercapai. Dia membangun tanpa mengantongi izin karena perosedur tidak berjalan mestinya. Ada ketidaksinkronan terkait kajian teknis. ada yang mengatakan sesuai pendapat kita harus ada andalalinnya. Inilah yang harus disampaikan secara detail kepada pemohon bahwa berdasarkan kajian teknis harus dipenuhi ini itu. Jangan sampai mau bayar, tapi kajian teknis tidak dipahami secara detail,” pungkas Legislator PAN ini. (selfi/fajar)

  • Bagikan