Pasti Bisa! Ini Cara Bayar Pajak dan Lapor Pajak Secara Online

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)
  1. Mengurus atau Membuat EFIN

EFIN adalah nomor identitas pelaporan elektronik yang diperlukan untuk membuat akun DJP Online. Sementara itu, DJP Online merupakan situs atau aplikasi perpajakan yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan WP dapat melapor SPT secara online. Konsultan pajak BSD merupakan partner terbaik untuk mengurus berbagai urusan pajak Anda.

  1. Membuat Akun DJP Online

Seperti yang telah disebutkan di atas, DJP Online merupakan fasilitas digital pajak untuk akses pelaporan SPT pajak atau bayar pajak secara online. Jadi setelah Anda telah memiliki EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasi melalui laman DJP Online.

  1. Meminta Bukti Potong

Setelah Anda memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online, Anda perlu untuk memiliki bukti potong PPh pasal 21.

Anda bisa meminta bukti potong PPh Pasal 21 tersebut ke kantor agar bisa menyampaikan SPT PPh Tahunan secara tepat waktu. Bukti potong PPh pasal 21 terdiri dari 1721 A1 dan 1721 A2 yang peruntukannya berbeda.

Bukti potong A1 untuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, tunjangan hari tua berkala, dan jaminan hari tua berkala. Sementara itu, bukti potong A2, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya.

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa lapor SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing. Anda juga bisa lapor SPT dengan mudah secara online dari rumah saja.

Penting untuk diketahui bahwa kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dalam pengisian SPT bisa menimbulkan adanya permintaan keterangan, pemeriksaan hingga pengenaan sanksi.

  • Bagikan