FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.
Perpanjangan pendaftaran PPDB untuk satuan pendidikan, baik TK, SD maupun SMP mulai berlaku sejak 14 Juni s/d 25 Juni 2022.
Hal itu tertuang dalam surat penyampaian Nomor 421/04.1413/DP tanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangani langsung A. Jefrianto selaku Kadisdik.
“Benar, kami melakukan perpanjangan PPDB di Sinjai karena banyaknya masukan dari orang tua calon peserta didik yang meminta untuk itu,” ungkapnya usai membuka Bimtek Kurikulum di Aula Wisma Sanjaya, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis, (16/06/2022).
Setelah melalui tahapan pendaftaran, A. Jefri juga menyampaikan jadwal seleksi sesuai jalur tanggal 27 s/d 29 Juni.
Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni, kemudian masa sanggah mulai tanggal 29 Juni s/d 1 Juli.
Selanjutnya, pengumuman penetapan peserta didik baru tanggal 2 Juli. Tahapan terakhir, pendaftaran ulang tanggal 4 Juli s/d 8 Juli.
Kendati demikian, meskipun telah ditetapkan jadwalnya, pihaknya masih akan memberikan kebijakan untuk mengakomodir calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
“Kita akan keluarkan kebijakan jika memang ada yang seperti itu, khususnya jalur perpindahan orang tua,” tutup A. Jefrianto.
Sekedar diketahui, ada tiga jalur yang disediakan dalam pendaftaran PPDB tahun 2022 ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua. (sir)