FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Kebijakan yang diberlakukan Baznas Kabupaten Pangkep disinyalir beraroma pungli. Lantaran kebijakan itu diduga diterapkan tanpa dasar.
Itu dikatakan Kepala Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto bahwa aturan yang diterapkan Baznas dan Kemenag untuk jemaah haji membayar infak tanpa regulasi yang jelas.
"Jika seperti itu tanpa ada regulasi, kategori infaknya maka tidak sesuai peraturan yang ada. Itu termasuk pungli," ungkapnya.
Terpisah, Komisioner Baznas Kabupaten Pangkep, Arif Arfah mengaku, tidak mewajibkan PNS untuk membayar zakat profesi akan tetapi ada aturan yang mensyaratkan agar Baznas memberikan rekomendasi kepada PNS yang telah membayar zakat atau infak.
"Kami tidak ada wewenang untuk memaksa dan juga tidak diwajibkan untuk mereka membayar infak ataupun zakat profesi ke Baznas. Hanya saja ada aturan dari pemda untuk meminta rekomendasi kepada Baznas makanya yang kami beri yang bayar zakat dan infak saja," jelasnya.
Dikatakan juga bahwa, permintaan zakat profesi dan infak bagi PNS itu sudah disosialisasikan empat tahun sebelumnya kemudian diterapkan.
"Sebelumnya itu surat imbauan dan sekarang sudah surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati, sebelumnya juga kami sosialisasikan dan penggunaan dananya jelas dan tepat sasaran kepada orang yang kurang mampu dan membutuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait infak jemaah haji Baznas membantah menerima dana infak sebesar Rp1,5 juta dari tiap jemaah haji asal Kabupaten Pangkep. Meski diakui permintaan infak itu sudah berlangsung lama.