"Dana infak untuk jemaah haji berasal dari kesepakatan bersama antara Baznas, Kemenag dan MUI. Jadi tidak serta merta diberlakukan. Perlu saya tekankan juga bahwa kami tidak pernah menyebut angka Rp1,5juta dan bahkan dananya itu belum ada di Baznas karena belum terkumpul, tetapi masih ada di bagian haji kemenag," jelasnya.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pangkep, Samuin enggan berkomentar terkait dana infak. Ia mengaku itu diterapkan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan MUI Kabupaten Pangkep. "Langsung ke Baznas saja," singkatnya.(fit/fajar)