Berdiri di Atas Lahan Orang Lain, Pemilik RM Sari Tamparang Divonis Melawan Hukum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Pengadilan Negeri Makassar memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Hj Nursiah Aliah atas lahan dengan nomor SHM 958/Jongaya.

Adapun pihak yang kalah dalam putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2021/PN Mks ada tiga orang, masing-masing Adi Akbar, Haerul Herman dan Andi Sudirman Bugis. Salah satu tergugat adalah pemilik Rumah Makan (RM) Sari Tamparang yang saat ini berdiri di atas objek lahan.

Dikutip dari laman resmi PN Makassar http://sipp.pn-makassar.go.id/, ada enam putusan yang ditetapkan pada 2 Juni oleh Hakim PN Makassar yang dipimpin oleh Farid Hidayat Soepamena.

"Pertama mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; kedua menyatakan serangkaian perbuatan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama serta Tergugat III merupakan pihak turut serta dalam penguasaan tanah SHM 958/Jongaya tanpa alas hak dan/atau persetujuan Penggugat selaku pemilik sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; Ketiga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah SHM 958/Jongaya dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemilik sah," kata putusan itu.

"Keempat menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya; kelima Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya dan terakhir keenam menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.480.000,00-(Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)," sambung bunyi amar putusan.

  • Bagikan