Sesuai dengan dalil putusan itu, penggugat adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Diketahui unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Adi Akbar sudah dilakukan sejak sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Salah satu anak penggugat berharap dengan putusan itu menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi jual/beli atau sewa lahan.
"Harapan kami dari prinsipal adalah agar para pemilik tanah senantiasa berhati hati dalam bertindak, selalu mengedepankan asas kepatutan dan menggunakan/konsultasi dengan konsultan hukum dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan keperdataan. Semoga kedepannya korban seperti kami semakin berkurang hingga suatu saat tidak ada lagi orang yang tidak paham akan persoalan tanah dan keperdataannya", ujarnya, Sabtu (18/6/2022).
Pihaknya juga berharap, agar lahan yang jadi objek sengketa segera dikosongkan oleh pihak tergugat, sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi dari pengadilan.
"Kami tidak masuk dalam konteks pidana, karena kami hanya mau mengedukasi para tergugat agar kedepannya lebih cerdas dalam bertindak. Bisa saja kami menggunakan dasar putusan ini untuk maju pada konteks pidana, namun kami masih belum memikirkannya", pungkasnya.(msn/fajar)