Kanwil Sulsel Audit PMPJ Notaris di Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare

  • Bagikan

Oleh karena itu nur Ichwan yang didampingi oleh Ayusriadi, Santi Puspitasari dan Andi Arham ini memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Tim yang dipimpin oleh Kadiv Yankum ini kemudian menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2022 ini.

  • Bagikan

Exit mobile version