FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, laksanakan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Nur Ichwan menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris dalam upaya untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme juga diharapkan dapat menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kadiv yang biasa di sapa Pak Iwen ini melanjutkan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
Dari proses audit PMPJ di dua tempat tersebut, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko; Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT),