Warga Latanete Plaza: Perseroda Sulsel, Mohon Gugat Kami di Pengadilan!

  • Bagikan
Wakil Ketua Forum Latanete Plaza Niki Rama Vatvani dan Sekretaris, Arwan Tjahjadi

Ia juga meminta perseroda membuktikan bahwa mereka sewa.

"Kami mohon adanya pertemuan antara warga dan bapak gubernur Sulsel, agar keluhan dari pihak kami juga didengar. Sementara pertemua dengan DPRD Sulsel, Dirut Perseroda tidak hadir. Ini harus jadi atensi, ada apa?" harapnya.

Sekretaris Forum Latanete Plaza Arwan Tjahjadi mengatakan di belakang hari baru diketahui bahwa ada kerja sama developer dengan perseroda.

Arwan mempertanyakan mengapa tidak pernah perseroda umumkan bahwa itu aset pemprov?

Seharusnya, sama seperti dengan pembangunan Twin Tower saat dibangun langsung dikasih tahu bahwa ada kerja sama.

"Kami punya alas hak 2011 sampai 2031. Periode ini juga banyak intimidasi dan lainnya. Keluhan mereka ada kekurangan pembayaran; Rp 40 juta pertahunnya dihitung dari 2011 sampai 2031. Jadi kurang lebih sekitar Rp800 juta satu ruko," jelasnya yang tak habis pikir.

Olehnya, ia menggarisbawahi bahwa problem utamanya ialah soal SK tadi yang diperpanjang oleh perseroda sendiri.

"Kami sudah final kami tidak mau membayar. Saat ini dari 100-an ruko, ada lima ruko yang dalam istilah mereka diamankan, ditertibkan. Padahal yang ada dieksekusi seharusnya ada keputusan pengadilan," ujarnya.

Kalau nantinya akan dieksekusi oleh perseroda maka pihaknya akan gugat.

Diketahui total ruko di sana ada 102 ruko. Dua ruko untuk perseroda, sisanya warga. Permintaan perseroda Rp 40 juta ruko bagian belakang dan Rp50 juta ruko bagian depan. Angka itu dikalikan 30 tahun dari 2011 sampai 2031.

Kini masih ada 74 ruko yang ditempati warga dari ratusan ruko itu. (*)

  • Bagikan