FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyosialisasikan aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi).
Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar yang dapat diunduh melalui play store.
Jenis pajak tersebut diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan
Pajak Parkir.
Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan layanan akses bayar pajak daerah di Makassar.
"Layanan diberikan kepada masyarakat demi memudahkan dalam pembayaran pajak," katanya ketika ditemui di TSM, Minggu (19/6/2022).
Untuk mengetahui informasi pajak terutang cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), atau nomor pokok wajib pajak daerah (NPWDP) sesuai yang tertera di aplikasi.
Melalui aplikasi ini bisa juga dicek denda, total tagihan dan status bayar pajak.
Dispenda Makassar kini menyiapkan boot untuk layanan pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di Makassar.
"Ada Mal Ratu Indah dan TSM. Tapi saat ini kita berikan layanan di dua tempat dulu sebagai uji coba yakni di Mal TSM dan Mal Ratu Indah," jelasnya.
Sahir sapaan akrabnya juga memberi kemudahan bayar pajak di mal. Ia mendatangi sejumlah orang untuk memperkenalkan aplikasi pakinta.