Draf setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan.
Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab yakni menjadi mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata kepada masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata, melakukan pertemuan secara rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
"D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat dan tokoh perempuan. Perbandingannya dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan," terangnya.
Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu - waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum.
Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya.