Gaji P3K 2022 Ditanggung Pemda, Itu Perintah UU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pertanyaan seputar sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhirnya terjawab. Gaji P3K 2022 bersumber dari APBN dan APBD.

Sumber gaji P3K 2022 disampaikan Kementerian Keuangan dalam materi sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Disebutkan sumber gaji P3K 2022 diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK atau P3K.

PNS dan PPPK mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan umum, dan tunjangan beras.

Pasal 101 ayat (3) menyatakan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perhitungan Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan Guru P3K 2022
Gaji ASN dan P3K bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan UU Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan DAU tahun 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

Perhitungan kebutuhan gaji formasi ASND dalam alokasi DAU 2022 ditetapkan:

• Gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian

  • Bagikan