FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Wajo, Ambo Mai diminta dicopot dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Wajo kepada DPRD Wajo, 19 April 2022 lalu.
Dalam surat penyampaian aspirasi ditandatangani oleh Presiden AMIWB, Saifullah. Mereka menilai Ambo Mai tidak cakap dalam memberikan informasi atau pun pelayanan kepada masyarakat.
"Kami AMIWB meminta Pemda Wajo mencopot Kepala Disperindagkop UMK," tulis dalam surat ditujukan Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna itu.
Tuntutan itu sehububungan dengan polemik pengadaan mesin pemintal benang Pemprov Sulsel tahun 2021, yang dipertanyakan keberadaannya.
"Diduga tidak ada akses keterbukaan informasi yang dilakukan dinas terkait (Disperindagkop UKM, red). Sehingga kami sangat sulit mengetahui apakah bantuan tersebut sudah terealisasi atau tidak," beber Saifullah saat ditemui di Gedung DPRD Wajo usai menyaksikan aspirasi, Selasa, 21 Juni.
Saifullah membeberkan, telah melakukan investigasi. Dari hasil penelusuran dilakukan. Pengadaan mesin pemintal benang sutera senilai Rp1.270.500.000 telah berada di Wajo.
Hanya saja, penyaluran pengadaan itu terlambat. Semestinya sudah ada di Wajo ditahun 2021.
"Walaupun mesin pemintal benang sutera telah ada, tetap melanggar karena batas waktu pengadaan telah lewat," nilainya.
Sementara, anggota DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menerima aspirasi itu akan melanjutkan polemik tersebut di Komisi II DPRD Wajo.