Fajar.co.id, Takalar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Takalar tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Kepemudaan di aula Kanwil, Selasa (21/06).
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam perubahan tersebut mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22. Untuk zonasi Kabupaten Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan,” ungkap Andi Haris menjelaskan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu Plt. Wakil Ketua DPRD Kab. Takalar, H.Muhtar Maluddin dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kanwil Sulsel dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.