Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan.
"Bisa (perubahan DPA), ada namanya pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan APBD. Ada aturannya," pungkasnya. (selfi/fajar)