Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe sudah menyatakan komitmennya untuk membayarkan TPP bagi ASN Pemkot Parepare. Hanya saja dalam menjalankannya, dia mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kehati-hatian dimaksud, karena Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai. Karena ada dua item penilaian TPP yakni kehadiran dan kinerja. Kehadiran berbobot 40 persen dan kinerja 60 persen.
“Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian,” tegas Taufan Pawe.
Karena prinsip kehati-hatian itu, Taufan Pawe sebelumnya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi dengan BPKP, khususnya terkait indikator kinerja itu.
“Harus jelas indikator kinerjanya, agar tidak ada permasalahan. Karena itu saya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, BKD, dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi langsung dengan BPKP,” tandas Taufan Pawe. (widyawan/fajar)