Bupati ASA Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD di Rapat Paripurna DPRD

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 disampaikan serta diserahkan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) ke DPRD Kabupaten Sinjai, Rabu siang (22/6)

Penyampaian dan penyerahan Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sinjai yang diterima langsung Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati ASA mengatakan, ranperda yang diserahkan ini merupakan amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .

Hal ini kata Bupati ASA merupakan bagian dari upaya untuk terus mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Apa yang kita susun setiap tahun seyogyanya tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan APBD kita,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati ASA menyinggung capaian pengelolaan keuangan Daerah yang telah mendapatkan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulsel yang kembali menganugerahi Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Raihan tahun 2021 menggenapkan Opini WTP yang keenam kalinya sejak tahun 2016 lalu.

  • Bagikan