FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketum BPP HIPMI Mardani Maming dicegah KPK ke luar negeri dan ternyata harta kekayaan pria yang juga jadi Bendum PBNU itu tembus Rp44 miliar.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendum PBNU Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Meski demikian ternyata ada hal menarik yang tampaknya perlu diketahui oleh publik terkait apa yang sedang dialami oleh Mardani Maming.
Tepatnya harta kekayaan yang dimiliki Mardani Maming, figur yang menjadi Ketum BPP HIPMI dan juga Bendum PBNU ini.
Diketahui Mardani Maming melapokan harta kekayaan miliknya pada 31 Maret 2018 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK.