Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Tembus Rp44 Miliar

  • Bagikan
Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani Maming.-Instagram/@mardani_maming

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Irfan menyebutkan pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version