FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Maros, ATP diduga melakukan perdagangan anak (trafficking).
Kepala UPTD PPA Kota Makassar Muslimin Hasbullah mengatakan, ATP mengatasnamakan Tim TRC. UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
“Dia transaksi dengan menjanjikan pemberian pengasuhan bayi. Secara kelembagaan tidak disebutkan DPPPA, tapi disebut TRC,” katanya ketika ditemui, Kamis, (23/6/2022).
Sementara itu, Ketua TRC UPTD PPA Makassar, Makmur mengatakan, oknum terkait telah menjanjikan penyerahan bayi setelah korban, Amal membayar kurang lebih Rp30 juta.
Pelaku menggunakan email mengatasnamakan TRC MKS. Melalui email pelaku menyampaikan bahwa penyerahan bayi direncanakan pada 23 Mei 2022 lalu, namun karena ada kunjungan Unicef maka ditunda.
“Apabila ada yang mengatasnamakan TRC MKS merupakan akun palsu dan harap segera melaporkan hal tersebut ke Pihak berwajib serta laporan ke kantor UPTD PPA Makassar,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan, Tim TRC UPTD PPA Kota Makassar tidak pernah menerima titipan bayi atas nama Aisyah di Kantor TRC Makassar karena bukan tupoksinya dan tidak pernah berkomunikasi dengan oknum maupun perantara yang mau menyerahkan bayi tersebut.
Selain itu, terkait surat penyerahan bayi, Makmur mengaku tidak pernah menandatangani surat terkait perihal penyerahan bayi Aisyah, dan surat tersebut dipastikan palsu karena mencatut nama dan tanda tangan ketua TRC Kota Makassar.
Perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh Oknum ATP telah memesan 2 unit kamar serta ruang pertemuan dengan kapasitas 10 (sepuluh) orang lengkap akomodasi konsumsi di Hotel Gammara mengatasnamakan TRC Kota Makassar, dan pihak Hotel Gammara telah membawa Invoice Tagihan dan meminta pembayaran atas pesanan tersebut.