Di Hotel Gammara inilah rencananya anak akan diserahkan kepada korban yang telah melakukan transaksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Makmur, Muh. Zulhajar Syam mengatakan, atas perbuatan tersebut terkait yang mengatasnamakan TRC dan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (trafficking), penipuan serta pemalsuan surat diduga dilakukan oleh seorang aktivis perempuan dan anak maros bernisial ATP.
“Atas perbuatan iming-iming penyerahan bayi, menerima uang dari calon orang tua angkat, penipuan serta permalsuan surat telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujarnya.
Oknum terkait dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ATP tersebut, pihak TRC Kota Makassar telah melakukan tindakan hukum termasuk akan mengirimkan somasi serta membuat laporan pidana terhadap perbuat oknum ATP tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan somasi, TRC akan melapor ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, ATP menolak untuk memberikan keterangan. (selfi/fajar)