"Hampir sangat mustahil (dilanjutkan), bukan saya bilang tidak bisa karena yang punya kewenangan juga bukan kami, tapi TAPD. Kita cuma mengusul untuk diubah," tuturnya.
Menurutnya, perubahan lokasi smart panyingkulu bisa diubah di APBD Perubahan. Hanya saja, ia tidak ingin mengambil risiko mengingat protek fisik rawan dikerjakan di perubahan.
"Bisa (perubahan) tapi sangat riskan, jadi tahun ini berpotensi tidak dilanjutkan," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan.
"Bisa (perubahan DPA), ada namanya pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan APBD. Ada aturannya," pungkasnya. (selfi/fajar)