“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” tutup Anggoro menjelaskan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah mengungkapkan, PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik diterbitkan semata mata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik
Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Lanjut Liberti Sitinjak menjelaskan, PP 56/2021 telah mengatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PP 56/2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutup Kakanwil Kemenkumham Sulsel.