FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polemik iklan minuman keras gratis Holywings tak hanya jadi perhatian di Jakarta. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Makassar mendukung langkah yang diambil Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga yang melaporkan manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama.
Bahkan DPC HAMI Bersatu Makassar akan melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat ini.
Laporan tersebut, buntut dari promosi gratis minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ketua DPC HAMI Makassar, Amiruddin SH menilai, promosi tersebut mengandung unsur penistaan agama.
"Ketua (Sunan Kalijaga) bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe di Jakarta," kata Amiruddin via siaran pers, Jumat (24/6/2022) malam.
"Kami ingin melaporkan manajemen Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelasnya.
Terlapor, lanjut dia, disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat kecewa sebagai umat yang beragama atas promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," ujar Pemilik Firma Hukum Amiruddin Law & Partner itu.
Sebelumnya, pengacara kondang Sunan Kalijaga beserta Himpunan Advokat Muda Indonesia melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022 pukul 01.00 WIB dini hari.