Fintech Pendanaan Bersama hadir menjadi pilihan tambahan bagi UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan. Adanya kesenjangan pembiayaan hingga Rp1.650 Triliun untuk sektor UMKM, yang menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Fintech Pendanaan Bersama, dimana kebutuhan pembiayaan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya adalah kota Makassar.
Hingga pertengahan April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending yang berizin dan diawasi OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara.
Kehadiran fintech di Indonesia, di satu sisi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terlebih saat kalangan underserved dan unbanked masih banyak tersebar di berbagai wilayah, termasuk bagi para pelaku UMKM.
Namun di sisi lain, layanan dari para penyedia fintech seringkali tidak disikapi dengan bijak oleh para penggunanya. Selain itu, fintech pun memiliki tantangan tersendiri karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang asing dengan keuangan digital.
AFPI bersama OJK terus aktif untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat tentang inklusi finansial, khususnya dalam hal pendanaan berbasis teknologi. Kebanyakan UMKM mengakui sulit untuk mendapatkan permodalan dari institusi perbankan.
Padahal jika dikaji lebih lanjut, sektor UMKM memiliki peluang besar dalam mengembangkan bisnisnya. Kehadiran fintech lending mempermudah akses keuangan oleh para lender karena berbasis digital, persyaratannya mudah, administrasi cepat, dan real-time.