FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Sabtu (25/6/2022).
Hadi sebagai narasumber Kasubag Humas DPRD Makassar, M Akbar Rasyid, Praktisi Pasar, Ichsan Abduh Hessein, dan Legislator Makassar, Muchlis A Misbah.
Dalam sambutannya, Muhclis Misbah mengungkapkan saat ini pasar tradisional dan modern di Kota Makassar keadaannya cukup tak tertata dengan baik.
"Misalnya saja, Pasar Sentral Makassar. Saat ini sudah dikelola oleh pihak ketiga," ungkapnya.
Olehnya, politisi Hanura itu mengungkapkan pengelolaan pasar sangat diperlukan. Hal itu tak lain untuk lebih memajukan perekonomian di Kota Makassar.
"Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas dasar kekeluargaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pasar tradisional dan modern dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
"Agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi di tengah-tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Ichsan Abduh Hessein menjelaskan, pasar modern dan pasar tradisional harus dikelola dengan baik.
Pasar modern biasanya bukan milik pemeritah tapi investor yang membuat pasar modern dengan tatanan yang lebih baik. Pasar modern barangnya sudah pilihan