FAJAR.CO.ID, MAROS -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros turut mengharamkan games Higgs Domino.
Itu disampaikan Ketua MUI Maros KH Syamsul Khalik usai melakukan rapat bersama jajaran pengurus MUI Maros, Jumat, 24 Juni.
Dia menjelaskan kalau games ini dianggap haram karena merupakan permainan judi. Sementara judi sendiri dalam agama Islam termasuk hal yang haram.
"Kami akan bekoordinasi dengan MUI Sulsel terkait game Higgs Domino. Kami akan menanganinya bersama dengan MUI Sulsel," katanya.
Langkah ini ditempuh semata-mata demi menyelamatkan bangsa dan menyelamatkan umat dari rong-rongan judi online ini, sambungnya.
Diakuinya banyak orang tua yang tidak menyadari kalau anaknya terlibat judi. Sebab games online ini permainannya sangat halus. Bahkan terkadang ada anak yang bermain game tersebut duduk bersama orang tuanya.
"Ini gamesnya tidak nampak. Namun efek bahayanya luar biasa. Insya Allah kita akan ada untuk menghentikan games ini. Kami tidak bekerja sendiri, tapi akan kerja samakan dengan MUI Sulsel. Ini semata-mata untuk menyelematkan bangsa," ungkapnya.
Dia mengatakan, apapun cara dan modelnya dalam permainan itu, kalau ada menang dan ada kalah dan menggunakan uang itu sudah kategori judi.
"Domino itu hanya alat, tapi isinya tetap bernilai judi. Makanya kami mengharamkannya," katanya.
Sementara itu, Anggota MUI Kabupaten Maros, Andi Said Patombongi mengatakan kalau games online higgs domino ini memiliki dampak terhadap ancaman moralitas generasi ke depan.
"Kalau dulu judi yang dilakukan secara tradisional ini mudah dilihat, sangat mudah dideteksi dan mudah dibubarkan. Namun dengan games online ini, susah dilacak. Karena mudah dilakukan maka bisa dikerjakan sambil tiduran. Maka ini bisa menjadi ancaman merusak generasi," jelas pria yang akrab disapa Andis ini.