"Contohnya, mengambil keputusan tanpa melalui rapat pleno. Mulai dari Mem-PLT-kan sejumlah Ketua DPD I, menentukan alat kelengkapan DPRD Sulsel, daftar caleg yang kabarnya tiba-tiba sudah rampung. Semua keputusan itu hanya diputuskan dalam rapat pengurus 7 sampai 8 orang saja. Istilahnya adalah rapat terbatas. Padahal setahu saya, semua itu perlu diputuskan dalam pleno," tutupnya. (Ikbal/fajar)