FAJAR.CO.ID, ENREKANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan tingkatkan peran mengawal pelaporan aksi HAM melalui koordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Enrekang pada kamis lalu 23 Juni 2022.
Sejalan dengan peran Kanwil Kemenkumham sebagai pendamping pemerintah daerah dalam pelaporan capaian aksi HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, berharap pemerintah daerah berkomitmen mengimplementasikan rencana aksi HAM dengan tujuan bukan hanya administrasi tetapi outcoume sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang disampapikannya secara terpisah pada Minggu (26/6).
Sementara itu, koordinasi di Bagian Hukum Kabupaten Enrekang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati didampingi Pelaksana pada Bidang HAM, Wawan Darmawan dan Indah Tri Saputri Syam. Tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum , Dirmansyah.
Utary Sukmawati menyampaikan bahwa program Ranham secara berkesinambungan dilakukan oleh pemerintah. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang merupakan Ranham generasi ke-V yang berfokus pada perlindungan, penghormatan dan pemajuan kelompok rentan meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Kelompok rentan yang menjadi sasaran RANHAM generasi ke-V ini didasarkan pada dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
Lebih lanjut Utary juga menyampaikan gambaran umum pedoman pelaporan aksi HAM di daerah setiap tahun pada dasarnya sama yang ada adalah perubahan fokus aksi dan target aksi yang tahun sebelumnya ada 9 aksi untuk tahun ini terdapat 6 aksi. Pelaporan aksi HAM dilaksanakan setiap catur wulan (B.04. B.08. B.012) yang harus disesuaikan dengan format laporan dan disahkan oleh pejabat berwenang.