FAJAR.CO.ID -- Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan pelaku berinisial DK (46). Korbannya, seorang anak perempuan berusia sebelas tahun yang merupakan kekasih dari anak pelaku.
Peristiwa bejat itu terjadi pada April 2022. Kejadian berawal saat korban sedang bermain handphone di kamar. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Aksi bejat pun terjadi.
"(Korban) sedang bermain handphone di kamar lalu dipeluk dari belakang oleh DK, kemudian pelaku menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Aksi bejat pelaku pun akhirnya diketahui ibu korban setelah anaknya bercerita. Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
DK kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (jpnn)