Catat ! Cuti Melahirkan PPPK hanya Anak Pertama Sampai Ketiga

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan cuti melahirkan. Namun cuti melahirkan PPPK hanya berlaku untuk anak pertama sampai anak ketiga.

Ketentuan cuti melahirkan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Cuti melahirkan PPPK juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 18 menyebutkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti PPPK.

PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cuti Sakit PPPK
Selain cuti melahirkan, PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

PPPK yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Bagikan

Exit mobile version