Kebijakan Minyak Goreng Cuma Bebani Rakyat, Said Didu Beri Saran Begini

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terkait minyak goreng. Mereka yang ingin membeli harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022

Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, kebijakan tersebut tidak memudahkan, justru membebani masyarakat.

"Saya heran kenapa kebijakan migor hrs bebani rakyat ?,"tulisnya di Twitter, Senin, 27 Juni 2022.

Dia kemudian memberikan saran kepada pemerintah agar hasil ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dimanfaatkan untuk subsidi.

Dirinya percaya pemerintah berpotensi meraup untung hingga Rp200 triliun dari ekspor dan bea keluar dari CPO.

Berdasarkan hitung-hitungan, kebutuhan subsidi minyak goreng di tanah air hanya memakan biaya Rp25 triliun. Jauh dari keuntungan ekspor dan bea keluar.

"Dg aturan skrg, pemerintah potensial menerima pungutan ekspor dan bea keluar ekspor CPO sktr Rp 200 trilyun per tahun, sementara hanya dibutuhkan sktr Rp 25 trilyun utk subsidi slrh kbth migot dalam negeri dan ga ribet lagi,"pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter kilogram. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version